sekertariatfff
bidang ini adalah untuk penempatan kerja yang terintegrasi dengan lowongan kerja yang masuk
NO | NAMA PRODUK HUKUM | DOWNLOAD |
---|---|---|
1 | PP RI No.33 Tahun 2013 Tentang Perluasan Kesempatan kerja. | Download |
2 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja | Download |
3 | UU RI No.13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan. | Download |
4 | KEMENAKERTRANS RI No.Per.16 /MEN/XI/2010 Tentang perencanaan tenaga kerja makro. | Download |
5 | KEMENAKERTRANS RI No.Per.17 /MEN/XI/2010 Tentang perencanaan tenaga kerja mikro. | Download |
6 | Konvensi ILO No. 88 Tahun 1948 Lembaga Pelayanan Penempatan Kerja. | Download |
7 | PPRI No. 15 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja. | Download |
8 | KEMENAKERTRANS RI No. 309 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten/Kota. | Download |
9 | Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal | Download |
10 |
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing |
Download |
11 |
Peraturan Bupati Berau Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal |
Download |
12 |
Peraturan Bupati Berau Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
Download |
13 |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing |
Download |
14 |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing |
Download |
15 |
Mendagri Republik Indonesia Nomor 569/424/SJ Tentang Penerimaan Daerah yang Bersumber Dari Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing |
Download |
16 |
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing |
Download |
17 |
Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan |
Download |
18 |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1980 Tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan |
Download |
19 |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringannya |
Download |
20 | Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil | Download |
21 | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil | Download |
22 | Lampiran Wajib Lapor Ketenagakerjaan | Download |
23 | Surat Pernyataan Perusahaan | Download |
24 | Materi Pembuatan Pupuk Kompos | Download |
25 | Juknis Bursa Kerja Khusus (BKK) | Download |
26 | Panduan Pembuatan Kartu Pencari Kerja/ AK1 | Download |
Rencana Program dan Kegiatan
Sasaran rencana pembangunan jangka menengah daerah adalah menurunnya tingkat penganguran terbuka,yang di implementasikan dalam sasaran progaram ,yaitu meningkatnya kualitas dan produktifitas tenaga kerja dengan target kinerja adalah rasio tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan kerja kerja ;Meningkatnya kesempatan kerja dengan target kinerja adalah presentasi penempatan terhadap pencari kerja terdaftar ,Perlindungan dan pengembangan lembaga ketenagakerjaan dengan target kinerja adalah rasio penyelesaian kasus perselisihan hubungan industrial ,dan rasio pelayanan kepersertaan jamsostek bagi pekerja atau buruh;serta program pengembangan wilayah transmigrasi dan program transmigrasi regional dengan target kinerja adalah jumlah penempatan transmigran,merupakan dasar pertimbangan disusunya kebihakan ketenagakerjaan.
Keseimbangan antara dunia usaha dengan kesejahteraan pekerja didirikan dengan meningkatnya upah minimum.meningkatnya upah rill akan menyebabkan daya beli pekerja meningkat pula,dan pada tahap selanjutnya akan terjadi peningkatan permintaan barang dan jasa yang akan mengembangkan dunia usaha.kondisi ketenagakerjaan saat ini perubahannya sangat dinamis,dengan tingginya penetapan upah minimum setiap tahun ,di sisi lain diharap nya meningkatnya kesejahteraan pekerja, tetapi sisinya biaya operasional lainnya semakin berat, berdampak terhadap beban pemerintah.
Urusan ketenagakerjaan acuan kinerjannya tercantum dalam misi 4 RPJMD Kabupaten Berau " Membangagun perekonomian yang kokoh, maju, dan berkeadilan " melalui strategi perluasaankesempatan kerja yang didukung penigkatan kompentensi, kemandirian dan optimalisasi perlindungan tenaga kerja, dengan arah kebijakan :
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia tenaga kerja.
- Peningkatan penempatan kerja dan perluasan kesempatan kerja.
- Peningkatan perlindungan tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan kerja.
Program untuk mendukung misi ini adalah sebagai berikut :
- Peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja .
- Peningkatan kesempatan kerja perlindungan.
- Perlindungan dan Pengembangan lembaga ketenagakerjaan urusan ketransmigrasian
- Pengembangan wilayah transmigrasi
- Pengembangan trasmigrasi rasional
Tugas dan tanggung jawab dinas tenaga kerja tidaklah mudah karena berhubungan langsung dengan kesejahteraan rakyat,khususnya kesejahteraan pekerja,maka perlu upaya yang serius dalam melaksanakan program dan kegiatan untuk tercapainya visi,misi,tujuan,dan sasaran yang telah di tetapkan.untuk meningkatkan kualitas sumber daya;meningkatkan peluang kesempatan kerja ,dan perluasan kerja;meningkatkan perlindungan dan pengembangan lembaga ketenagakerjaan,serta pembinaan dan pemngembangan ubungan industrial;dan meningktakan ketersediaan lokasi transmigrasi dan pengarahan serta penempatan transmigran,Dinas tenaga kerja kabupaten berau menyusun rencana operasionla teknis yang di implementasikan dalam 10 program dan 42 kegiatan,terdiri dari : 3 program dan 20 kegiatan urusan wajib ketenagakerjaan; dan 2 program dengan 3 kegiatan urusan pilihan ketrasmigrasian,dan 5 program pendukung ,dengan 19 kegiatan ,rincianya sebagaimana tersebut dibawah ini :
Program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja dalam program ini disusun 4 kegiatan sebagai berikut :
- Penyusunan data base tenaga kerja daerah
- Pendidikan dan pelatihan ketrampilan bagi pencari kerja
- meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja serta kompetensi lembaga latihan kerja ;
- pemagangan dalam negeri
- program peningkatan kesempatan kerja
kegiatan yang akan dilaksanakan adalah diantaranya:
- Penyusunan informasi bursa tenaga kerja
- Penyebarluasan informasi bursa tenaga kerja & penyiapan tenaga kerja siap pakai
- pengembangan kelembagaan produktivitas dan pelatihan kewirausahaan
- pemberian fasilitas dan mendorong system pendanaan pelatihan berbasis masyrakat
- Perluasan kesempatan kerja