PENYERAHAN SERTIFIKAT KAMPUNG SUKAN TENGAH KEC. SAMBALIUNG TAHUN 2019

Tanggal 12 Desember 2019 bertepatan dengan Hari Bakti Transmigrasi, Kampung Sukan menerima Sertifikat Tanah untuk Rakyat yang diserahkan langsung oleh  Bupati  Berau  Bapak H. Muharram kepada  Kepala Kampung Sukan Bapak Bunyamin di Gedung Serbaguna Kampung Sukan Tengah.

Total penyerahan Sertifikat Kampung Sukan Tengah sebanyak 110 Sertifikat, yang terdiri dari :

* 103 bidang sertifikat Lahan Usaha (LU2) Sukan Tengah SP1

* 7 Bidang Sertifikat Lahan Usaha (LU1) Sukan Tengah SP3

 

TUPOKSI

Bidang Transmigrasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagaian tugas dan fungsi Dinas di bidang transmigrasi yang meliputi permukiman dan penempatan, pembinaan social ekonomi serta pembinaan sosial ekonomi serta pembinaan sosial budaya

Kepala Bidang Transmigrasi dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala bidang transmigrasi membawahkan :

  1. Seksi Pemukiman dan Penempatan
  2. Seksi Pembinaan Sosial Ekonomi
  3. Seksi Pembinaan Sosial Budaya

Seksi masing-masing dipimpin oleh Seorang Kepala Seksi.

Dalam menyelenggarakan tugas , Kepala Bidang Transmigrasi mempunyai rincian tugas:

  1. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang transmigrasi berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Bidang Transmigrasi dapat selesai dengan baik dan tepat waktu;
  3. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada para bawahan agar pekerjaan Bidang Transmigrasi dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;
  4. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Transmigrasi melalui informasi dan sumber data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Transmigrasi yang meliputi pemukiman dan penempatan, pembinaan social ekonomi serta pembinaan social budaya;
  6. Mengarahkan proses penyiapan bahan dan prasrana serta bangunan dan sarana permukiman bagi calon transmigrasi;
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan kerjasama dengan pihak swasta dalam rangka peningkatan usaha ekonomi di daerah transmigrasi;
  8. Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kepada warga transmigrasi baik dalam bidang usaha ekonomi maupun social budaya;

i.Membina perkembangan usaha warga transmigrasi secara secara berkala baik melalui laporan seksi yang menangani maupun langsung ke lapangan untuk mengetahui permsalahan-permasalahan yang dihadapi;

  1. Mengatur, mengawasi dan mengendalikan kegiatan pendaftaran dan seleksi urusan penempatan dan perbekalan transmigrasi;
  2. Mengevaluasi dan menilai kinerja/ prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian;
  3. Mengevaluasi hasil pelakasnaan kegiatan Bidang transmigrasi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
  4. Melaporkan kegiatan Bidang Transmigrasi kepada Kepala Dinas berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  5. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah/ tindakan yang perlu diambil sesuai dengan tugasnya baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut;
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

 

Seksi Pemukiman dan Penempatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bidang Transmigrasi di bidang permukiman dan penempatan.

Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Seksi Pemukiman dan Penempatan mempunyai rincian tugas:

  1. Menyusun rencana kerja permukiman dan penempatan berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengatur dan Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Seksi Pemukiman dan Penempatan dapat selesai dengan baik dan tepat waktu;
  3. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar pekerjaan Seksi Pemukiman dan Penempatan dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;
  4. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Pemukiman dan Penempatan melalui informasi dan sumber data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;
  5. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan pekerjaan Seksi Pemukiman dan Penempatan dengan berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku agar dapat digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan;
  6. Mengontrol penyiapan seleksi dan penunjukkan calon areal pemukiman berdasarkan usulan masyarakat setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang selanjutnya dikaji Tim Indentifikasi Calon Areal Permukiman sebagai dasar usulan Bupati ke Gubernur Kalimantan Timur;
  7. Mengontrol penyiapan lahan dan prasarana, bagunan sarana permnukiman dengan kerjasama dengan instansi teknis yang terkait dan investor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Mengontrol proses penyelesaian administrasi sertifikasi tanah warga transmigrasi minimal setelah 3 (Tiga) tahun yang bersangkutan menempati lokal tersebut;
  9. Melaksanakan penyuluhan dan pembinaan kepada calon transmigran;
  10. Memberikan pembekalan transmigrasi dan transito sesuai dengan potensi areal yang akan ditempati;
  11. Mengontrol proses pendaftaran, seleksi dan penempatan bekerjasama dengan pemerintah kecamatan;
  12. Mengevaluasi dan menilai kinerja/prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian;
  13. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pemukiman dan Penempatan berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
  14. Melaporkan kegiatan Seksi Pemukiman dan Penempatan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  15. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah/ tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut;
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan

Seksi Pembinaan Sosial Ekonomi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagaian sebagaian tugas pokok dan fungsi Bidang Transmigrasi di bidang pembinaan sosial ekonomi.

Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Seksi Pembinaan Sosial ekonomi mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Pembinaan Sosial Ekonomi berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksakan tugas;
  2. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bisang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Seksi Pembinaan Sosial Ekonomi dapat selesai dengan baik dan tepat waktu;
  3. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar pekerjaan Seksi Pembinaan Sosial Ekonomi dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;
  4. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Pembinaan Sosial Ekonomi melalui informasi dan sumber data nyang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;
  5. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan pekerjaan Seksi Pembinaan Sosial Ekonomi dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan tugas;
  6. Mengontrol pelaksanaan pelayanan dan bimbingan peningkatan produksi, pengolahan hasil produksi masyarakat transmigrasi;
  7. Membimbing dan membina pembentukan dan pengembangan koperasi/KUD (Koperasi Unit Desa) dan kelembagaan ekonomi desa dalam rangka menciptakan kea rah usaha-usaha swasta;
  8. Mengontrol pelaksanaan pembinaan pemasaran hasil prukdi Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT)dengan mnenggalakkan KUD;
  9. Membimbing pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan pedoman petunjuk pemberian bimbingan penilaian kelayakan usaha di UPT dan pengendalian kemitraan usahan antar transmigrasi dan mitra kerja;
  10. Memberi petunjuk dan bimbingan usaha dalam pengembangan usaha ekonomi masyarakat transmigrasi;
  11. Membimbing pelaksanaan peningkatan peran serta swasta dalam usaha ekonomi di daerah transmigrasi;
  12. Mengevaluasi dan menilai kinerja/ prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja sebagai bahan pembinaan kepegawaian;
  13. Mengevaluasi hasil pelaksaan kegiatan Seksi Pembinaan Sosial Ekonomi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
  14. Melaporkan kegiatan Seksi Pembinaan Sosial Ekonomi berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  15. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah/ tindakan kepada atasan tentang langkah-langkah/ tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut;
  16. Melaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

Seksi Pembinaan Sosial Budaya mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bidang Transmigrasi di bidang pembinaan social budaya.

Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Seksi Pembinaan Sosial Budaya mempunyai rincian tugas:

  1. Menyusun rencan kerjs Seksi Pembinaan Sosial Budaya berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Seksi Pembinaan Sosial Budaya dapat selesai dengan baik dan tepat waktu;
  3. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar pekerjaan Seksi Pembinaan Sosial Budaya dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yag berlaku;
  4. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Pembinaan Sosial Budaya melalui informasi dan sumber data yang berlaku agar dapat digunakan sebagai dalam melaksanakan pekerjaan;
  5. Mengontrol pelaksanaan pendidikan warga transmigrasi baik pendidikan formal maupun informal dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
  6. Menyusun rencana pembentukan dan pembinaan kegiatan karang taruna dan peningkatan peranan wanita dalam rangka peningkatan pengetahuan dan keterampilan pemuda dan wanita di daerah transmigrasi;

h, Mengontrol pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kehidupan kehidupan beragama kesenian dan budaya serta pengadaan perlengkapan;

  1. Memfasilitasi rumah pos dalam rangka pelayanan komunikasi warga transmigrasi;
  2. Membimbing penyiapan pembentukan perangkat perangkat kampung serta penyiapan penyerahan UPT kepada pemeeintah daerah;
  3. Mengevaluasi dan menilai kinerja/ prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagian bahan pembinaan kepegawaian;
  4. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Sosial Budaya berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
  5. Melaporkan kegiatan Seksi Pembinaan Sosial Budaya berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  6. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah/ tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secar lisan maupun tertulis sebagai bahan pertambangan atasan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut;
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.