LAYANAN KARTU KUNING

 

 

Kartu Tanda Pencari Kerja yang sering disebut sebagai kartu AK1. Kartu ini berisi beberapa informasi mengenai pemiliknya seperti Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, dan data kelulusan pendidikan. Pencari kerja yang berdomisili Berau (KTP Berau) dapat melakukan pendaftaran secara online dengan mengisi form isian yang disediakan pada link pendaftaran kartu kuning/ AK1. Fungsi utama dari Kartu Tanda Pencari Kerja / AK1 ini adalah supaya Dinas Ketenagakerjaan bisa mendata jumlah pencari kerja di daerahnya. Selain itu, Kartu Tanda Pencari Kerja juga berfungsi untuk melapor ke Disnaker apabila pencari kerja belum/sudah mendapatkan pekerjaan.

Syarat - syarat dan Langkah - langkah mendaftar Kartu Pencari Kerja/AK1 secara online    

1. Kunjungi website http://disnakertrans.beraukab.go.id/ (gunakan google chrome)

2. Klik Kartu kuning/AK - 1

3. Isi data di formulir yang tersedia pada link dengan melampirkan persyaratan dibawah ini 

    - Softcopy Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Berau (dalam bentuk jpg)

    - Softcopy asli ijazah terakhir (dalam bentuk jpg)

    - Softcopy pas photo terbaru (dalam bentuk jpg)

4. Setelah data yang anda masukkan tersimpan, anda akan mendapatkan notifikasi melalui email yang berisikan Kartu pencari kerja (AK-I) dapat diambil di kantor Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten dengan membawa pas Fhoto 2x3 (2 lembar)

5. Pencaker datang ke kantor Disnakertrans Kab Berau untuk mengambil Kartu Kuning/ AK1 yang akan dicetak oleh Operator dengan menunjukkan email notifikasi sebagai bukti pendaftaran

   

Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 (Istirahat 12.00 - 14.00)

Jumat             : 08.00 - 11.00

 

Whatsapp :

+62831 6749 9533

+62813 6123 1653

 

klik kontak person diatas !!!

Hanya melayani chat, usahakan tidak spam karena chat akan tertimpa, kami membaca chat dari urutan terbawah dan chat hanya akan dilayani pada Jam Kerja.

 

 

PENGADUAN PHI

DESKRIPSI

Dalam rangka peningkatan pelayanan, Bidang Hubungan Industrial merancang system yang dapat mempermudah stakeholder dalam mendaftarkan pengaduan perselisihan hubungan industrial yaitu sistem sederhana dimana para pekerja/buruh dan pengusaha dapat mendaftarkan perselisihan hubungan industrial pada setiap kesempatan dimana pendaftar secara online, terhitung mulai tanggal 24 November 2021, Bidang Hubungan Industrial membuka pelayanan Pengaduan Perselisihan dengan mengklik "PENGADUAN PHI"

PENGADUAN PHI

 

ALUR

Pendaftaran laporan tersebut diterima oleh Kordinator penerima pengaduan kemudian diserahkan kepada kordinator administrasi untuk dapat segera dikelola dikelompokkan dan dihimpun sesuai dengan masing-masing mediator yang akan menangani penyelesaian PHI

Kemudian mediator akan mempelajari data-data dari kordinator administrasi untuk segera mengakomidir kasus perselisihan tersebut dan akan memanggil para pihak yang berselisih dalam hal ini Pekerja / buruh dan pengusaha untuk dilakukan sidang mediasi

KONTAK PERSON

 Whatsapp : 

+ 0812 2066 1672 (Juli Mahendra)

+ 0813 5139 5282 (Sony Perianda)

SISTEM PENYEDIAAN DATA KETENAGAKERJAAN

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau kini menyediakan SEPEDA TEGAK " Sistem Penyediaan Data Ketenagakerjaan " Sistem penyediaan dan penyajian data ketenagakerjaan ini berbasis Online dan dapat juga secara Offline.