Meski kewenangan pengawasan ketenagakerjaan telah beralih ke Pemerintah Provinsi Kaltim, namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau tetap melakukan pengawasan intensif perusahaan baik melalui komunikasi maupun turun lapangan bersama pengawas dari provinsi.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau 2019 sebesar Rp 3.120.996, sudah mendapat persetujuan Gubernur Kaltim Isran Noor.
Hal itu dipastikan langsung oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Zulkifli Ashari, kemarin (22/11). “Sudah ditanggapi oleh gubernur dan sudah selesai ditandatangani,” ungkapnya.
Subkategori
lowongan kerja
Lowongan kerja disnaker tahun 2021