Sah, UMK Berau Rp 3.120.996

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau 2019 sebesar Rp 3.120.996, sudah mendapat persetujuan Gubernur Kaltim Isran Noor.

Hal itu dipastikan langsung oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Zulkifli Ashari, kemarin (22/11). “Sudah ditanggapi oleh gubernur dan sudah selesai ditandatangani,” ungkapnya.

Bahkan dikatakannya, Gubernur juga sudah menerbitkan Salinan Keputusan Gubernur Nomor 561/K.554/2018 tentang penetapan upah minimun Kabupaten Berau tahun 2019 yang minimal Rp 3.120.996.

Angka itu bertambah senilai Rp 231.987 dibanding UMK Berau tahun 2018 sebesar Rp 2.889.009.

Sesuai Peraturan Pemerintah 78/2015, penetapannya menggunakan rumus dengan mengalikan upah minimum tahun berjalan dengan inflasi yang dihitung sejak September tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan, yang sebelumnya ditambahkan oleh pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB periode kuartal II dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I dan II tahun berjalan.

“Karena sudah ditetapkan maka ketentuan ini sudah harus berlaku pada 1 Januari nanti, jadi harus ditaati. Jika ada perusahaan yang mengaku tidak sanggup, silakan melapor. Nanti akan dilakukan audit pada perusahaannya,” ujarnya.

Untuk memastikan ketentuan itu benar-benar ditaati oleh seluruh perusahaan pihaknya pun akan melakukan sosialisasi hingga pengawasan. “Tentunya kita juga berharap bantuan dari masyarakat, karena hal itu memang peran kita bersama.” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Berau telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau, untuk tahun 2019 sebesar Rp 3.120.996,44.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Ashari mengatakan, kesepakatan penentuan UMK oleh Dewan Pengupahan dilakukan pada 7 November lalu, bertempat di ruang rapat kerja Disnakertrans Berau.

"Jadi dalam pembahasan tersebut ditetapkanlah angka seperti itu dan mengalami peningkatan sekitar Rp 200 ribu," tegasnya kepada Berau Post, Sabtu (10/11).

Diketahui di dalam unsur Dewan Pengupahan yang ikut serta dalam penetapan UMK ini, terdapat unsur dari pemerintahan, organisasi pengusaha, serikat buruh atau serikat pekerja hingga perwakilan dari perguruan tinggi.

Dalam menentukan besaran UMK Berau, Zulkifli -sapaan akrabnya- juga menerangkan, Dewan Pengupahan selalu berpedoman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Lebih lanjut, meskipun Dewan Pengupahan sudah menetapkan UMK Berau tahun 2019, pria berkacamata ini mengungkapkan belum bisa secara sepenuhnya selesai. Karena harus terlebih dahulu melewati tahapan akhir yaitu mendapat persetujuan dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). "Kesepakatan besaran UMK ini sudah final, tinggal tunggu penetapan dari Gubernur. Apabila sudah ditetapkan maka akan berlaku per 1 Januari 2019," pungkasnya.

Sumber