Dilihat: 1785
Meski kewenangan pengawasan ketenagakerjaan telah beralih ke Pemerintah Provinsi Kaltim, namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau tetap melakukan pengawasan intensif perusahaan baik melalui komunikasi maupun turun lapangan bersama pengawas dari provinsi.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau 2019 sebesar Rp 3.120.996, sudah mendapat persetujuan Gubernur Kaltim Isran Noor.