ALUR PENDAFTARAN JKP

 ALUR PROSES PENGURUSAN SURAT TANDA TERIMA LAPORAN PHK (PENGANTAR JKP)

 

Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan klaim manfaat JKP adalah tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan Kabupaten atau Kota.

Persyaratan mengurus surat tanda terima laporan PHK :

  • SURAT PEMBERITAHUAN/LAPORAN PHK DARI PERUSAHAAN
  • FOTOKOPI SURAT KETERANGAN (SK) PHK
  • FOTOKOPI PERJANJIAN BERSAMA (BUKTI DITERIMANYA PHK OLEH PEKERJA)
  • FOTOKOPI KTP
  • TIDAK DI PHK KARENA ALASAN: MENGUNDURKAN DIRI, BERAKHIRNYA KONTRAK PKWT, CACAT TOTAL TETAP, PENSIUN ATAU MENINGGAL DUNIA
  • MEMILIKI MASA IUR BPJS KETENAGAKERJAAN PALING SEDIKIT 12 BULAN DALAM RENTANG WAKTU 24 BULAN SEBELUM DI PHK
  • MENCANTUMKAN NOMOR HP (WHATSAPP) YANG BISA DIHUBUNGI

Berikut alur proses pengurusan surat tanda terima laporan PHK di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau :

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas pelayanan memeriksa berkas persyaratan
  3. Jika berskas persyaratan pemohon tidak lengkap, maka petugas pelayanan akan meminta untuk berkas dilengkapi terlebih dahulu
  4. Jika berkas persyaratan lengkap, petugas pelayanan akan membuat surat tanda terima laporan PHK
  5. Pengesahan surat tanda terima laporan PHK
  6. Petugas pelayanan menghubungi pemohon bahwa berkas sudah bisa diambil
  7. Pemohon datang ke Dinas untuk mengambil surat tanda terima laporan PHK yang sudah selesai

 

JAM PELAYANAN

Senin s/d Kamis : 08.00 - 12.00 dan 14.00 - 16.00 Wita

Jumat : 08.00 - 11.00 Wita

Tanggal Merah / Hari Libur Nasional : Tutup

 

KONTAK PERSON

Whatsapp :

Aminullah Ramadani (0852-4630-6020)

Angga Wiratama (0851-9036-4532)