ALUR PENDAFTARAN JKP

 ALUR PROSES PENGURUSAN SURAT TANDA TERIMA LAPORAN PHK (PENGANTAR JKP)

 

Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan klaim manfaat JKP adalah tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan Kabupaten atau Kota.

Persyaratan mengurus surat tanda terima laporan PHK :

  • SURAT PEMBERITAHUAN/LAPORAN PHK DARI PERUSAHAAN
  • FOTOKOPI SURAT KETERANGAN (SK) PHK
  • FOTOKOPI PERJANJIAN BERSAMA (BUKTI DITERIMANYA PHK OLEH PEKERJA)
  • FOTOKOPI KTP
  • TIDAK DI PHK KARENA ALASAN: MENGUNDURKAN DIRI, BERAKHIRNYA KONTRAK PKWT, CACAT TOTAL TETAP, PENSIUN ATAU MENINGGAL DUNIA
  • MEMILIKI MASA IUR BPJS KETENAGAKERJAAN PALING SEDIKIT 12 BULAN DALAM RENTANG WAKTU 24 BULAN SEBELUM DI PHK
  • MENCANTUMKAN NOMOR HP (WHATSAPP) YANG BISA DIHUBUNGI

Berikut alur proses pengurusan surat tanda terima laporan PHK di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau :

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas pelayanan memeriksa berkas persyaratan
  3. Jika berskas persyaratan pemohon tidak lengkap, maka petugas pelayanan akan meminta untuk berkas dilengkapi terlebih dahulu
  4. Jika berkas persyaratan lengkap, petugas pelayanan akan membuat surat tanda terima laporan PHK
  5. Pengesahan surat tanda terima laporan PHK
  6. Petugas pelayanan menghubungi pemohon bahwa berkas sudah bisa diambil
  7. Pemohon datang ke Dinas untuk mengambil surat tanda terima laporan PHK yang sudah selesai

 

JAM PELAYANAN

Senin s/d Kamis : 08.00 - 12.00 dan 14.00 - 16.00 Wita

Jumat : 08.00 - 11.00 Wita

Tanggal Merah / Hari Libur Nasional : Tutup

 

KONTAK PERSON

Whatsapp :

Aminullah Ramadani (0852-4630-6020)

Angga Wiratama (0851-9036-4532)

KLINIK KONSELING HUBUNGAN INDUSTRIAL

Dalam rangka meningkatkan pelayanan cepat,tanggap dan resposhif kepada para pelaku yang melakukan hubungan kerja baik itu pengusaha,pekerja/buruh atau organisasi serikat pekerja/serikat buruh, Bidang Hubungan Industrial merancang system yang dapat mempermudah stakeholder dalam melakukan konsultasi terkait dengan ketenagakerjaan dimana para pekerja/buruh dan pengusaha dapat melakukan konseling pada setiap kesempatan dimana pendaftar secara online,  Bidang Hubungan Industrial membuka pelayanan konseling berbasis online  dimana dalam hal konseling online tersebut terdapat tiga item pokok yaitu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kelembagaan dan Syarat Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

 

PENGUPAHAN DAN JAMSOS KETENAGAKERJAAN

Mengoordinasikan Sub Koordinator dalam pelaksanaan tugas Bidang Hubungan Industrial yang meliputi pengupahan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pembinaan hubungan industrial. Bagi stakeholder yang ingin melakukan konsultasi terkait dengan Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terdapat beberapa item konseling yang bisa dipilih dalam melakukan konseling Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diantaranya sebagai berikut :

  • BPJS Ketenagakerjaan
  • LKS Tripartit
  • Jaminan Keselamatan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • UMK Kabupaten
  • Pengaduan THR

Selain dari beberapa item diatas, stakeholder juga bisa melakukan konseling diluar dari item tersebut yang berkaitan dengan Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Untuk pengisian konseling, stakeholder bisa mengisi Google Form yang tertera dibawah ini :

 https://tinyurl.com/jamsoskt

 

KELEMBAGAAN DAN SYARAT KERJA

Mengoordinasikan Sub Koordinator dalam pelaksanaan tugas Bidang Hubungan Industrial yang meliputi kelembagaandan syarat kerja dalam pelaksanaan pembinaan hubungan industrial. Bagi stakeholder yang ingin melakukan konsultasi terkait dengan Kelembagaan dan Syarat Kerja, terdapat beberapa item konseling yang bisa dipilih dalam melakukan konseling Kelembagaan dan Syarat Kerja diantaranya sebagai berikut :

  • Peraturan Perusahaan (PP)
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Pelaporan PKWT
  • Perjanjian Kerja (PKWT, Pekerja Harian, Pekerja Borongan)
  • LKS Bipartit
  • Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • Pendaftaran dan Pelaporan Perusahaan Alih Daya
  • Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial

Selain dari beberapa item diatas, stakeholder juga bisa melakukan konseling diluar dari item tersebut yang berkaitan dengan Kelembagaan dan Syarat Kerja. Untuk pengisian konseling, stakeholder bisa mengisi Google Form yang tertera dibawah ini :

https://tinyurl.com/konselingksk

 

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Mengoordinasikan Sub Koordinator dalam pelaksanaan tugas Bidang Hubungan Industrial yang meliputi penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam pelaksanaan pembinaan hubungan industrial. Bagi stakeholder yang ingin melakukan konsultasi terkait dengan PPHI, terdapat beberapa item perselisihan dalam PPHI, yaitu :

  • perselisihan hak
  • perselisihan kepentingan
  • perselisihan pemutusan hubungan kerja
  • perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan

Selain dari beberapa item diatas, stakeholder juga bisa melakukan konseling diluar dari item tersebut yang berkaitan dengan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Untuk pengisian konseling, stakeholder bisa mengisi Google Form yang tertera dibawah ini :

https://tinyurl.com/pengaduanp2hi

 

ALUR

Pendaftaran laporan tersebut diterima oleh Kordinator penerima Konseling kemudian diserahkan kepada kordinator administrasi untuk dapat segera dikelola untuk dikelompokkan dan dihimpun sesuai dengan masing-masing mediator yang akan menangani Konseling tersebut.

Kemudian mediator akan mempelajari data-data dari kordinator administrasi untuk segera mengakomidir laporan konseling tersebut dan akan memanggil para pihak jika dalam penyampaian konseling terdapat perselisihan sehingga pihak yang berselisih dalam hal ini Pekerja / buruh dan pengusaha bisa dilakukan klarifikasi atau mediasi.

Stakeholder yang ingin melakukan konseling juga bisa menghubungi nomor kontak atau email apabila terdapa kendala dalam pengisian form konseling yang disediakan sehingga bisa mempermudah dalam melakukan konseling berbasis online. Untuk kontak person bisa menghubungi nomor yang tertera dibawah ini :

Kontak Person :

0813-5139-5282 (Sony Perianda)

PENGADUAN PHI

DESKRIPSI

Dalam rangka peningkatan pelayanan, Bidang Hubungan Industrial merancang system yang dapat mempermudah stakeholder dalam mendaftarkan pengaduan perselisihan hubungan industrial yaitu sistem sederhana dimana para pekerja/buruh dan pengusaha dapat mendaftarkan perselisihan hubungan industrial pada setiap kesempatan dimana pendaftar secara online, terhitung mulai tanggal 24 November 2021, Bidang Hubungan Industrial membuka pelayanan Pengaduan Perselisihan dengan mengklik "PENGADUAN PHI"

PENGADUAN PHI

 

ALUR

Pendaftaran laporan tersebut diterima oleh Kordinator penerima pengaduan kemudian diserahkan kepada kordinator administrasi untuk dapat segera dikelola dikelompokkan dan dihimpun sesuai dengan masing-masing mediator yang akan menangani penyelesaian PHI

Kemudian mediator akan mempelajari data-data dari kordinator administrasi untuk segera mengakomidir kasus perselisihan tersebut dan akan memanggil para pihak yang berselisih dalam hal ini Pekerja / buruh dan pengusaha untuk dilakukan sidang mediasi

KONTAK PERSON

 Whatsapp : 

+ 0812 2066 1672 (Juli Mahendra)

+ 0813 5139 5282 (Sony Perianda)

SEPEDA TEGAK - SISTEM PENYEDIAAN DATA KETENAGAKERJAAN

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau kini menyediakan SEPEDA TEGAK " Sistem Penyediaan Data Ketenagakerjaan " Sistem penyediaan dan penyajian data ketenagakerjaan ini berbasis Online dan dapat juga secara Offline.