Tugas Pokok dan Fungsi

    Sebagaimana yang diatur dalam peraturan Bupati Berau Nomor 7 tahun 2016 Tugas Pokok dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau adalah membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Tenaga Kerja dan Bidang Transmigrasi dengan memimpin, merencanakan, mengorganisasikan, mengordinasikan, membina, mengendalikan mengawasi dan mempertanggungjawabkan semua kegiatan Dinas serta mengadakan hubungan kerja sama dengan perangkat daerah lainnya berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan yang berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekertaris Daerah.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Tenaga Kerja mempunyai fungsi yaitu : 

  1. Perumusan kebijakan teknis lingkup pelatihan dan produktivitas kerja, penempatan kerja, dan transmigrasi, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pelatihan dan produktivitas kerja, penempatan kerja, dan transmigrasi, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pengawasan ketenagakerjaan.
  3. pembinaan dan pelaksanaan dibidang pelatihan dan produktivitas kerja, penempatan kerja, dan transmigrasi, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  5. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan laporan penyelenggaraan Kegiatan Dinas.