Bidang Hubungan Industrial mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas di bidang hubungan industrial yang meliputi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengupahan dan jaminan sosial ketenagakerjaan serta seksi kelembagaan dan syarat kerja;
Bidang Hubungan Industrial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang
Dalam melaksanakan tugas , Kepala Bidang Hubungan Industrial membawahkan :
a. Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
b. Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
c. Seksi Kelembagaan dan Syarat Kerja.
Dalam menyelenggarakan tugas , Kepala Bidang Hubungan Industrial mempunyai rincian tugas :
a. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang Hubungan Industrial berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
b. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Bidang Hubungan Industrial dapat selesai dengan baik dan tepat waktu. ;
c. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada para bawahan agar pekerjaan Bidang Hubungan Industrial dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;
d. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Hubungan Industrial melalui informasi dan sumber data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;
e. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Hubungan Industrial yang meliputi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengupahan jaminan sosial ketenagakerjaan,serta kelembagaandan syarat kerja
f. Mengarahkan perumusan bahan petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan hubungan industrial;
g.Melaksanakan pembinaan hubungan industrial, pengupahan dan jaminan sosial ketenagakerjaan serta pelaksanaan persyaratan kerja dan organisasi pekerja/buruh dan organisasi pengusaha (Asosiasi Pengusaba Indonesia (APINDO) / Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN));
h. Mengarahkan pelaksanaan sosialisasi peraturan ketenagakerjaan sesuai dengan bidangnya;
i . Melaksanakan pembinaan lembaga kerjasama bipartit;
j . Mengoordinasikan penyiapan dan pelaksanaan sidang-sidang lembaga kerjasama tripartit, dewan pengupahan;
k. Melaksanakan pembinaan persyaratan kerja yang meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama;
1. Mengarahkan pendistribusian kasus perselisihan yang sudah memenuhi syarat untuk dimediasi ke mediator;
m . Mengoordinasikan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja;
n. Mengoordinasikan penanganan unjuk rasa dan mogok kerja;
o. Memberikan petunjuk teknis penyelesaian unjuk rasa/pemogokan bagi pegawai mediator;
p. Mengevaluasi dan menilai kinerja/prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian;
q. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Bidang Hubungan Industrial berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
r. Melaporkan kegiatan Bidang Hubungan Industrial kepada Kepala Dinas berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
s. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah / tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupu n tertuli s sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut;
t. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.
Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Hubungan Industrial di bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mempunyai rincian tugas:
a. Menyusun rencana kerja Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
b. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dapat selesai dengan baik dan tepat waktu ;
c. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar pekerjaan Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;
d. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui informasi dan sumber data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;
e. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan pekerjaan Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan;
f. Mengontrol pelaksanaan pembinaan, pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. Membimbing pelaksanaan inventarisasi dan pendataan perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja yang terjadi, yang telah dan belum diselesaikan oleh pegawai mediator;
h. Menangani dan menyelesaikan kasus perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja;
i . Melakukan pembinaan dan pendidikan hubungan industrial melalui lembaga ketenagakerjaan yang telah dibentuk;
j . Mengontrol penyiapan bahan penyusunan teknis pembinaan hubungan industrial;
k. Mengevaluasi dan menilai kinerja/prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian;
1. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
m. Melaporkan kegiatan Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
n. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah / tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut;
o. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.
Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Hubungan Industrial di bidang pengupahan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mempunyai rincian tugas:
a. Menyusun rencana kerja Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
b. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat selesai dengan baik dan tepat waktu ;
c. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar pekerjaan Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;
d. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui informasi dan sumber data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;
e. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan pekerjaan Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan;
f. Melaksanakan pembinaan pengupahan pada Perusahaan Swasta dan BUMN/BUMD ;
g. Menyusun petunjuk teknis penilitian kebutuhan hidup layak dan melaksanakan survey kebutuhan hidup layak
h. Membimbing penyiapan bahan, perencanaan dan pelaksanaan sidang komisi penelitian pengupahan dalam rangka penetapan upah minimum ;
i . Mengontrol pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja di perusahaan;
j . Mengevaluasi dan menilai kinerja/prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian;
k. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
1. Melaporkan kegiatan Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
m. Member i saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah / tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut;
n. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.
Seksi Kelembagaan dan Syarat Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Hubungan Industrial di bidang kelembagaan dan syarat kerja. Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Seksi Kelembagaan dan Syarat Kerja mempunyai rincian tugas:
a. Menyusun rencana kerja Seksi Kelembagaan dan Syarat Kerja berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
b. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Seksi Kelembagaan dan Syarat Kerja dapat selesai dengan baik dan tepat waktu ;
c. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar pekerjaan Seksi Kelembagaan dan Syarat Kerja dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;
d. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Kelembagaan dan Syarat Kerja melalui informasi dan sumber data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;
e. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan pekerjaan Seksi Kelembagaan dan Syarat Kerja dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan;
f. Membimbing pelaksanaan inventarisasi organisasi pekerja/buruh dan organisasi pengusaha serta lembaga bipartite;
g. Melaksanakan pembinaan dan mendorong terbentunya koperasi karyawan dan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan;
h. Mengontrol pelaksanaan inventarisasi perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama di perusahaan;
i . Melaksanakan penyuluhan pembentukan syarat kerja di perusahaan;
j . Melaksanakan koordinasi dengan instansi/organisasi terkait dalam rangka pembinaan gerakan keluarga berencana bagi pekerja/buruh;
k. Mengevaluasi dan menilai kinerja/prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian;
1. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Kelembagaan dan Syarat Kerja berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
m . Melaporkan kegiatan Seksi Kelembagaan dan Syarat Kerja berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
n. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah / tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut;
o. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.