Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur 5 (lima) tahun kedepan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2009-2013, yang merupakan penjabaran visi dan misi Kepala Daerah/Gubernur terpilih yaitu memiliki visi “Mewujudkan Kalimantan Timur sebagai Pusat Agroindusri dan Energi Terkemuka menuju Masyarakat Adil dan Sejahtera” melalui sinergi 3 (tiga) modal yaitu Manusia, Alam dan Fisik, Sosial. Salah satu misinya adalah “Mewujudkan Masyarakat yang sehat, cerdas, terampil dan berakhlak mulia” dengan menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya dan mendorong usaha-usaha produktif serta mengembangkan Ketransmigrasian melalui pembangunan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM).
Pasal 7 UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasonal, mengamanatkan bahwa Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENSTRA-SKPD) memuat visi, misi, tujuan, strategis, kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-Daerah) dan bersifat indikatif.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, sesuai tugas pokok dan fungsinya merumuskan kebijakan dan langkah-langkah dalam menjalankan program prioritas pembangunan daerah 5 (lima) tahun kedepan yang disesuaikan dengan urusan wajib dan pilihan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu Urusan Wajib Bidang Tenaga Kerja melalui program-program : (1). Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja; (2). Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja; (3). Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan. Dan Urusan Pilihan Bidang Transmigrasi melalui program-program : (1). Pengembangan Wilayah Transmigrasi; (2). Transmigrasi Lokal; (3). Transmigrasi Regional.
Untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah tersebut dilakukan penyusunan Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur tahun 2009-2013 yang berfungsi sebagai arah dan pedoman dalam pencapaian visi dan pelaksanaan misi, tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan yang telah direncanakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur tahun 2009-2013.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur :
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur merlalui Sekretaris Daerah.