Tahun 2018 lalu, Pemkab Berau dan DPRD Berau telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) 8/2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (TKL).
Perda ini mulai disosialisasikan di awal tahun 2019 ini.
Dilihat: 292
Dilihat: 278
Meski kewenangan pengawasan ketenagakerjaan telah beralih ke Pemerintah Provinsi Kaltim, namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau tetap melakukan pengawasan intensif perusahaan baik melalui komunikasi maupun turun lapangan bersama pengawas dari provinsi.
Dilihat: 362
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau 2019 sebesar Rp 3.120.996, sudah mendapat persetujuan Gubernur Kaltim Isran Noor.
Hal itu dipastikan langsung oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Zulkifli Ashari, kemarin (22/11). “Sudah ditanggapi oleh gubernur dan sudah selesai ditandatangani,” ungkapnya.