TUPOKSI

Sekertariat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Dinas di bidang pengelolaan kesekertariatan yang meliputi administrasi penyusunan program, administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, dan administrasi keuangan untuk mendukung kelancaran tugas dan kegiatana Dinas dengan memberikan pelayanan administrasi kepada satuan organisasi Dinas.

Sekretaris mempunyai rincian tugas:

a. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja sekretariat berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;

b. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada Sub Bagian sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Sekretariat dapat selesai ndengan baik dan tepat waktu;

c. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada para Kepala Sub Bagian agar pekerjaan Sekretariat dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;

d. Mempelajari peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sekretariat melalui informasi dan sumber data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;

e. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan tugas lingkup Sekretariat dengan berpedoman pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku agar dapat digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan;

f. Mengoordinasikan pelayanan teknis administratife baik intern Dinas maupun unit kerja lain sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;

g.Mengoordinakan penyelenggaraaan pengeloalaan dan bimbingan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas gun tertib administrasi;

h. Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya pengelolaan surat-menyurat, perlengkapan rumah tangga, inventaris, humas dan protocol serta urusan umun;

i. Mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan dan laporan kerja , standar operasional prosedur(SOP) serta dokumen pelayanan public Dinas agar penyusunan dokumen tersebut selesai dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

j. Mengevaluasi dan menilai kinerja/ prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian;

k. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Sekretariat berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;

l. Melaporkan kegiatan Sekretariat berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan bpertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

m. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah/ tindakan yang perlu diambil sesuaidengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan lenbih lanjut;

n. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.