TUPOKSI

Bidang Pelatihan dan Produktivitas mempunyai tugas pokok dan fungsi Dinas di bidang pelatihan dan produktivitas yang meliputi pelatihan dan pemagangan, standarisasi dan sertifikasi serta pengembangan produktivitas;

Bidang Pelatihan dan Produktivitas dipimpin olehseorang  Kepala Bidang

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas membawahkan:

  1. Seksi Pelatihan dan Pemagangan
  2. Seksi Standarisasi dan Sertivikasi
  3. Seksi Pengembangan Produktivitas

Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi

Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas mempunyai rincian tugas:

  1. Mongoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang Pelatihan dan Produktivitas berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas BIdang Pelatihan dan Produktivitas dapat selesai dengan baik dan tepat waktu;
  3. Memberikan petunjukn dan bimbingan kepada pada bawahan agar pekerjaan Bidang Pelatihan dan Produktivitas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;
  4. Mempelajari peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Pelatihan dan Produktivitas melallui informasi dan sumber data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;
  5. Melaksanaan pembinaan terhadap lembaga pelatihan swasta dan lembaga mkerja perusahaan;
  6. Mengarahkan pengembangan program pelatihan dan pemagangan di lembaga pelatihan kerja baik milik pemerintah maupun swasta dan perusahaan dalam upaya meningkatkan peran serta mayarakat dalam penyelenggaraan pelatihan;
  7. Mengoordinasikan penetapan pelaksanaan pelatihan dan pengukuran produktivitas tenaga kerja;
  8. Mengoordinasikan penetapan penyelenggaraan perijinan , pendaftaran lembaga pelatihan serta pengesahan kontrak/ perjanjian magang dalam negeri;
  9. Mengendalikan penertiban standarisasi dan sertifikasi lembaga pelatihan kerja;
  10. Melaksanakan koordinasi/ kerjasamadan kemitraan dengan unit kerja / instansi/ lembaga atau pihak ketiga di bidang pelatihan dan produktivitas;
  11. Mengevaluasi dan menilai kinerja/prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian;
  12. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Bidang pelatihan dan produktivitas berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemevahan masalah;
  13. Melaporkan kegiatan Bidang Pelatihan dan Produktivitas kepada Kepala Dinas berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
  14. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah / tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

Seksi Pelatihan dan Pemagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bidang Pelatihan dan Produktivitas di bidang pelatihan dan pemagangan

Dalam Menyelenggarakan tugas, Kepala Seksi Pelatihan dan Pemagangan mempunyai rincian tugas:

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Pelatihan dan Pemasangan berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Seksi Pelatihan dan Pemagangan dapat selesai dengan baik dan tepat waktu;
  3. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar pekerjaan Seksi Pelatihan dan Pemagangan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;
  4. Mempelajari peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Pelatihan dan Pemagangan melalui informasi dan sumber data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;
  5. Merumuskan kebijakan teknis pelkasanakan pekerjaan Seksi Pelatihan dan Pemasangan dengan berpedoman pada peraturan pada peraturan perundang undangan yang berlaku agar dapat digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan;
  6. Membimbing penyiapan bahan pembinaan program pelatihan, pedoman perijinan, tenaga pelatihan, fasilitasi, instruktur di dalam maupun di luar daerah;
  7. Mengontrol pemberian ijin bagi intruktur dan peserta pelatihan untuk job/training ke perusahaan;
  8. Menyelenggarakan pelatihan seminar dan workshop jejaring informasi pelatihan;
  9. Membimbing pelaksanaan inventarisasi kelembagaan pelatihan pemagangan perusahaan dan kegiatan pemagangan yang mencakup; program, jenis keterampilan, sertifikasi pelatihan;
  10. Memverifikasi permohonan rekomendasi perusahaan yang akan mengirim tenaga kerja pemagangan ke luar daerah;
  11. Melaksanakan koordinasi pelatihan produktivitas dan pemagangan dengan sub unit kerja dinas;
  12. Mengontrol pelaksanaan standarisasi dan sertifikasi keterampilan/ kompetensi lembaga pelatiha kerja di Daerah;
  13. Mengevaluasi dan menilai kinerja/ prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian;
  14. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pelatihan dan Pemagangan berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
  15. Melaporkan kegiatan Seksi Pelatihan dan Pemagangan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  16. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah / tindakan yang perlu diambil sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengmbil kebijakan lebih lanjut;
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

Seksi Standarisasi dan Sertifikasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bidang Pelatihan dan Produktivitas di bidang standarisasi dan sertifikasi.

Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Seksi Standarisasi dan Sertifikasi mempunyai tugas pokok:

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Standarisasi dan Sertifikasi berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pad bawahan dan tugas Seksi Standarisasi dan Sertifikasi dapat selesai dengan bik dan tepat waktu;
  3. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar pekerjaan Seksi Standarisasi dan Sertifikasi dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;
  4. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya, yang berhubungan dengan tugas Seksi Standarisasi dan Sertifikasi melalui informasi dan sumber data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;
  5. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan Seksi Standarisasi dan Sertifikasi dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan;
  6. Membimbing pelaksanaan inventarisasi data standarisasi dan sertifikasi materi uji keterampilan/kompetensi nasional yang diterapkan;
  7. Membimbing penyiapan dan penyusunan rumusan kebijakan penetapan pelayanan standarisasi dan sertifikasi lembaga pelatihan kerja untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan kualitas;
  8. Mengontrol penyusunan, pengembangan dan sosialisasi program standarisasi, sertifikasi, pengaturan penetapan uj keterampilan/kompetensi nasiaonal;
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengukuran produktivitas pengembangan pelayanan standarisasi dan sertifikasi fasilitas pelatihan dan pemagangan;
  10. Melaksanakan koordinasi pelayanan standarisasi dan sertifikasi keterampilan/ kompetensi dengan sub unit kerja dinas;
  11. Mengontrol pelaksanaan standarisasi dan sertifikasi keterampilan/kompetensi lembaga pelatihan kerja di Daerah;
  12. Mengevaluasi dan menilai kinerja/prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian;
  13. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Standarisasi dan Sertifiksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
  14. Melaporkan kegiatan Seksi Standarisasi dan Sertifikasi berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  15. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah/ tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan atsan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut;
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

 

 

Seksi Pengembangan Produktivitas mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokokdan fungsi Bidang Pelatihan dan Produktivitas di bidang pengembangn produktivitas.

Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Seksi Pengembangan Produktivitas mempunyai rincian tugas:

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Pengembangan Produktivitas berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada sert peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan da tugas Seksi Pengembangan Produktivitas dapat selesai dengan baik dan tepat waktu;
  3. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar pekerjaan Seksi Pengembangan Produktivitas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;
  4. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Produktivitas melalui informasi dan suber data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;
  5. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan pekerjaan Seksi Pengembangan Produktivitas dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan;
  6. Membimbing pelaksanaan investarisasi kebutuhan sarana dan prasarana pelatihan produktivitas tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  7. Mengontrol pelaksanaan pembinaan dan pengadaan fasilitas sarana dan prasarana pelatihan dalam menunjang peningkatan kerja pelatihan produktivitas tenaga kerja;
  8. Melaksanakan koordinasi dengan organisasi profesi dan asosiasi dalam rangka peningkatan produktivitas tenaga kerja;
  9. Mengontrol pelaksanaan program peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kegiatan terpadu;
  10. Mengontrol pemberian penghargaan produktivitas (Shidhakarya) terhadap usaha mandiri kecil dan menengah (UMKM) di Daerah;
  11. Mengevaluasi dan menilai kinerja/prestasi bawahan berdasarka pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja sebagai bahan pembinaan kepegawaian;
  12. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Produktivitas berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
  13. Melaporkan kegiatan Seksi Pengembangan Produktivitas berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  14. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah/ tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisn maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan atsan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.