LAYANAN AK1 ONLINE DAN TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS

Dalam Rangka Inovasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Berau telah menyediakan Layanan AK 1 Berbasis Online dan Layanan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas.

Layanan Ak.1 dapat diakses melalui web disnakertrans Kab Berau dengan membuka Menu "LAYANAN", serta tersedianya Layanan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas sesuai dengan SK Bupati Kalimantan Timur dengan Nomor 489 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

AK.1/Kartu kuning  dan disebut juga Kartu Pencari Kerja adalah kartu yang digunakan oleh para pencari kerja sebagai keterangan bahwa mereka belum dan sedang mencari kerja. AK. 1 ini biasanya digunakan sebagai syarat untuk melamar pekejaan. Pada dasarnya, setiap AK.1 yang dihasilkan akan digunakan untuk statistik jumlah pencari kerja pada tahun yang bersangkutan agar dapat dibandingkan dengan jumlah lapangan kerja yang ada, sehingga dapat menjadi koreksi atau landasan untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja di Kabupaten Berau. Namun pada pengolahannya mengalami kendala. Yaitu karena sistem yang digunakan untuk membuat dan mengolah data AK.1 masih konvensional atau sistem manual. Diketahui bahwa sistem manual atau konvensional membutuhkan waktu yang lama, peralatan dan perlengkapan seperti buku dan file dan karyawan-karyawan yang terbagi dalam beberapa divisi, oleh karena itu Disnakertrans Kab Berau menyediakan layanan Kartu Kuning/ AK1 Secara Online mengikuti perkembangan Era Digital.

Hak Pelayanan Publik (Penyandang Disabilitas)

-   Penyandang Disabilitas mempunyai hak pelayanan publik

-   Penyandang Disabilitas berhak untuk menduduki jabatan publik

-   Setiap Perusahaan di Indonesia wajib memperkerjakan penyandang disabilitas sebesar 1% dari jumlah pekerja yang di perusahaan (swasta) & untuk BUMN 2 % menurut pasal  

    52 ayat 1 & pasal 2 UU No 8 Tahun 2016

>>