Beroperasi di Berau, Perusahaan Wajib Rekrut Tenaga Kerja Lokal Minimal 80 Persen

Tahun 2018 lalu, Pemkab Berau dan DPRD Berau telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) 8/2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (TKL).
Perda ini mulai disosialisasikan di awal tahun 2019 ini.

Dengan perda ini, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Ashari mengatakan, perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Berau wajib melakukan rekrutmen Tenaga Kerja Lokal (TKL) minimal 80 persen, sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.

Namun Zulkifli mengakui, sejauh ini, masih banyak perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ini. Apalagi, proses rekrutmen dilakukan sebelum perda ini disahkan.
Namun ke depannya, dalam proses rekrutmen wajib mengikuti ketentuan ini, terutama perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan sawit yang memiliki ribuan karyawan.

Kendala lain dalam implementasi perda ini, menurut Zulkifli yakni soal kompetensi. Keterbatasan kompetensi TKL membuat perusahaan masih enggan merekrut tenaga kerja lokal.
Apalagi perusahaan lebih berorientasi pada efektivitas, produktivitas yang memberikan profit atau keutungan yang lebih besar.

"Misalnya, kualifikasi operator alat berau di perusahaan tambang. Untuk menjadi operator alat berat biasanya diperlukan jam terbang (pengalam kerja) tinggi,. Karena ini juga menyangkut keselamatan dalam operasional tambang," tegasnya.
Karena itu, Zulkifli meminta agar perusahaan-perusahaan memiliki program pelatihan TKL.

Setelah lulus program ini, perusahaan bisa langsung merekrut tenaga kerja yang dibutuhkan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.
"Sudah ada perusahaan yang melakukan pelatihan ini dan kami berharap, perusahaan lain mengikuti, bisa menggunakan dana CSR (Corporate Social Responsibility). Karena CSR ini kan memang salah satu poinnya adalah pemberdayaan masyarakat.

Sehingga kedepan, perusahaan-perusahaan ini bisa beroperasi sesuai dengan perda yang berlaku di wilayah Berau," tegasnya.
Pemkab Berau, melalui instansinya, kata Zulkifli juga memberikan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kompetensi TKL.

Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau dan mewajibkan mereka melakukan rekrutmen melalui Disnakertrans.
"Kami harap pengawasan tenaga kerja bisa optimal, kami juga mengajak masyarakat agar berperan mengawasi, sehingga aturan ini benar-benar bisa dipatuhi perusahaan," tandasnya.

Sumber