Sehubungan dengan banyaknya pengaduan kasus Perselisihan Hubungan Industrial pada Disnakertrans Berau yang belum memenuhi alur mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka Disnakertrans Berau mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 567/256.4.Hubin Tentang Alur Peyelesaian Perselisihan hubungan Industrial yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan dan Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kabupaten Berau.