KEMNAKER TEGASKAN TIDAK BENAR OMNIBUS LAW HAPUS UPAH UPAH MINIMUM

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan tidak benar bahwa omnibus law bakal menghilangkan upah minimum dan sejumlah hak lainnya, seperti cuti, hak perlindungan, dan jam kerja. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemenaker Haiyani Rumondang menerangkan, hal itu dalam IDX Economic Forum hari ini.

"Isu penghapusan upah minimum dan sejumlah hak pekerja dalam Omnibus Law itu tidak benar," ujar Haiyani di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa upah minimum tidaklah dihilangkan, tetapi ada upah provinsi. Selain itu, terdapat penyederhanaan Undang-undang (UU) terkait pembiayaan upah dan cuti. "Jadi, bukan dihilangkan. Kami buat penyederhanaan, jam kerja pun nanti disesuaikan," ungkapnya,

Terkait jam kerja, menurutnya ada beberapa jenis pekerjaan yang memang memerlukan waktu tertentu, bisa kurang atau lebih dari ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu 8 jam dalam satu hari berdasarkan Pasal 77 ayat 1 UU No.13/2003.

Sebelumnya Staf Khusus Presiden menyebut perubahan formula upah minimum untuk menjaga para investor tetap bertahan di Indonesia. Seperti diketahui di dalam omnibus law ini penentuan upah minimum tidak lagi didasarkan pada besaran inflasi.

Selain itu mengganti variabel pertumbuhan ekonomi nasional menjadi pertumbuhan ekonomi provinsi. Tak hanya itu yang berlaku hanyalah upah minimum provinsi (UMP). “Kalau dari para konsultan membandingkan dnegan negara-negara tetangga, suka tidak suka upah minimum kita jauh di atas rata-rata negara lain,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.

Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/1536493/34/kemenaker-tegaskan-tidak-benar-omnibus-law-hapus-upah-minimum-1582550364