Sehubungan dengan diadakannya seleksi pelatihan bimbingan konsultasi produktivitas yang telah dilaksanakan awal oktober 2022 kemaren, maka dikeluarkannya hasil seleksi peserta bimbingan konsultasi produktivitas tahun 2022 dengan surat nomor : 563/082/Lattas Pelatihan pada tanggal 05 Oktober 2022 dengan hasil 15 perusahaan yang dinyatakan memenuhi/mendekati kriteria perusahaan kecil. Dengan ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau mengadakan "PELATIHAN PELATIHAN BIMBINGAN KONSULTASI PRODUKTIVITAS TAHUN 2022" yang dibuka tanggal 13 oktober 2022 pada Kantor Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau Ruang Meeting Lantai 3. Kegiatan ini merupakan program pelatihan 12 Jam Pelajaran yang dilaksanakan selama selama 2 (Dua) hari mulai tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan 14 Oktober 2022
Acara ini dibuka oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas, dalam penyampaiannya beliau "saya mengucapkan terima kasih kepada panitia yang telah bekerja keras untuk mewujudkan program pelatihan yang dilaksanakan mulai hari ini dan apresiasi yang sangat besar atas terselenggarakannya kegiatan ini".
Produktivitas merupakan tenaga penggerak bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara dan pertumbuhan usaha pada tingkat perusahaan. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan usaha yang tumbuh dan berkembang dengan cepat menjadi sumber penciptaan lapangan kerja serta sekaligus sumber peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat atau pekerja dan keluarganya. Dalam kaitannya dengan persaingan global, produktivitas merupakan faktor penentu dan kunci dari daya saing nasional (pada tingkat makro) dan daya saing perusahaan (pada tingkat mikro), Atas dasar pemikiran tersebut maka perlu peran pemerintah dalam upaya meningkatkan produktivitas dan daya saing Indonesia melalui sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas salah satunya melalui Pengukuran Produktivitas.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau patut berbangga karena dari tahun ke tahun Pemerintah Kabupaten Berau melalui Program pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja mengalokasikan Dana APBD untuk kegiatan Pelatihan Keterampilan sehingga dapat terselenggaranya Pelatihan ini.