TUPOKSI

Dilihat: 419

 

Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian pokok dan fungsi Dinas di bidang Penempatan dan Perluasan Kerja yang meliputi Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kerja dan Usaha Mandiri, dan Teknologi Tepat Guna.

 

Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud  pada pasal  mempunyai rincian tugas :

a. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlakusebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;

b. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja dapat selesai dengan baik dengan tepat waktu;

c. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada para bawahan agar pekerjaan Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku;

d. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja melalui informasi dan sumber data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;

e. Melaksanakan pembinaan terhadap terhadap Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Negara (AKAN);

f. Melaksanakan pembinaan terhadap para pencari kerja, pemberi kerja melalui informasi kerja (Bursa Kerja) dan menyalurkan tenaga kerja terampil yang ada di daerah baik dari Pemerintah maupun Swasta;

g. Memberikn Ijin dan rekomendasi atas pelaksaan keadaan AKAD, BKK, BKS, dan ijin perpanjangan memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA)

h. Melaksanakan pembinaan, perluasan lapangan kerja, kesempatan kerja, bagi lembaga kerja mandiri di pedesaan dan perkotaan

i. Melaksanakan pembinaan tenaga kerja pemuda dan wanita, serta penyambang cacat dan usia lanjut

j. Mengevaluasi dan  menilai kinerja/ prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian

k. Mengevaluasi hasil pelaksaan kegiatan Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yan dihadapi, serta pemecahan masalah

 l. Melaporkan kegiatan Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja kepada Kepala Dinas berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

 m. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah/langkah / tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut

n. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan

 

Seksi Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi bidang penempatan dan perluasan kerja dibidang Penempatan Tenaga Kerja

 

Seksi Penempatan Tenaga Kerja dalam menyelenggarakan tugas mempunyai rincian tugas :

a. Menyusun reencana kerja Seksi Penempatan Tenaga Kerja berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai dalam melaksanakan tugas;

b. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Seksi Penempatan tenaga Kerja dapat selesai dengan baik dan tepat waktu;

c. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar pekerjaan Seksi Penempatan Tenaga Kerja dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;

d. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Penempatan Tenaga Kerja melalui informasi dan sumber data yang yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan melaksanakan pekerjaan;

e. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan pekerjaan Seksi Penempatan Tenaga Kerja dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan;

f. Menyusun, menyebarluaskan dan memberikan pelayanan informasi pasar kerja (Bursa Kerja) dan bimbingan  jabatan kepada pencari kerja dan pengguna tenaga kerja;

g. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian ijin pendirian lembaga kerja bursa kerja, lembaga penempatan tenaga kerja swasta (LPTKS)

h. Menyelenggarakan pameran bursa kerja dan menerbitkan rekomendasi kepada swasta dalam penyekenggaraan Bursa Kerja, Job Fair skala kabupaten.

i. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penempatan bagi pencari kerja pemuda dan wanita serta penyandang cacat dan lanjut usia.

j. Memberikan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) diluar negeri (Pra dan Purna Penempatan) di daerah.

k. Melaksanakan monitoring penggunaan tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Berau

l. Menerbitkan surat perpanjangan ijin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA) yang bekerja di Kabupaten Berau

m.Mengevaluasi dan menilai kinerja/ prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian.

n. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Penempatan Tenaga Kerja berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;

o. Melaporkan kegiatan Seksi Penempatan Tenaga Kerja berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

p. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah/langkah / tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

q. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

 

Seksi Perluasan Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja di bidang Perluasan Kerja

 

Seksi Perluasan Kerja dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 20 mempunyai rincian tugas;

a. Menyusun rencana kerja Seksi perluasan Kerja. berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;

b. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Seksi Perluasan Kerja dapat selesai dengan baik dan tepat waktu;

c. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar pekerjaan Seksi Perluasan Kerja dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;

d. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Perluasan Kerja melalui informasi dan sumber daya yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja

e. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan pekerjaan Seksi Perluasan Kerja dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan;

f. Membina dan menyusun model terapan teknologi tepat guinadan padat karya

g. Menyusun materi pelatihan sistem kader kelompok dan pemandu swadaya.

h. Memantau dan mengevaluasi terapan teknologi tepat guna dan perluasan kerja sistem pada karya (TKSPK)

i. Mempromosikan hsil terapan teknologi padat karya dan PKSPK

j. Membina kader teknoklogi padat karya (TKP) dan perluasan kerja sistem padat karya (TKPSK)

k. Membina pemandu swadaya dan desa produktif

l. Mengevalusi dan menilai kinerja/ prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian;

m. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Perluasan Kerja berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;

n. Melaporkan kegiatan Seksi Perluasan Kerja berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjwaban pelaksanaan tugas;

o. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah/ tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis sebagai pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut;

p. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan

 

Seksi Usaha Mandiri dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bidang Penempatan Perluasan Kerja di bidang Seksi Usaha Mandiri dan Teknologi Tepat Guna.

 
Seksi Usaha Mandiri dan Teknologi Tepat Guna dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 22 mempunyai rincian tugas:

a. Menyusun rencana Seksi Usaha Mandiri dan Teknologi Tepat Guna, berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;

b. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuia dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Seksi Usaha Mandiri dan Teknologi Tepat Guna dapat selesai dengan baik dan tepat waktu;

c. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar pekerjaan Seksi Usaha Mandiri dan Teknologi Tepat Guna dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;

d. mempelajari peratuturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Usaha Mandiri dan Teknologi Tepat Guna melalui informasi dan sumber daya yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;

e. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan pekerjaan Seksi Usaha Mandiri dan Teknologi Tepat Guna dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku  agar dapat digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan;

f. Membina dan menyusun petunjuk pelaksanaan perencanaan perencanaan pembentukan usaha mandiri dan tenaga sektor informal;

g. Melakukan pembinaan terhadap pemandu wirea usaha dan tenaga kerja mandiri

h, Menyebarluaskan informasi teknologi tepat guna untuk tenaga kerja mandiri dalam rangka perluasan tenaga kerja

i. Membentuk wadah pusat informa dan mempromosikan hasil tenaga kerja manjalin kerjasama dalam pembentukan dan penugasan usaha mandiri dan sektoir informal tenaga kerja sukarela dengan pihak ke tiga

j. Melaksanaan pembinaan dan pendayagunaan tenaga kerja mandiri, tenaga kerja sukarela dan lembaga sukarela

k.Mengevaluasi dan menilai kinerja/ prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian;

l. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Usaha Mandiri dan Teknologi Tepat Guna berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;

m. Melaporkan kegiatan Seksi Usaha Mandiri dan Teknologi Tepat Guna berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

n. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah / tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut;

o. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan